Taipei, LiputanBMI - Badan pengembangan tenaga kerja kemenaker Taiwan (WDA) kemarin (15/6) kembali mengumumkan diberlakukannya perpanjangan kontrak bagi pekerja migran yang masa kerjanya sudah habis.
Perpanjangan izin kerja tersebut berlaku bagi pekerja migran yang masa kerjanya sudah 12 tahun bagi pekerja formal, 14 tahun bagi pekerja informal, dan kontraknya habis sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Pekerja migran yang masa kontraknya habis mulai tanggal 15 Juni hingga 30 Juni 2021 bisa mengajukan perpanjangan izin kerja selama satu tahun atau sampai tanggal 30 Juni 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari mobilisasi penyebaran covid-19 antar negara serta untuk menyelesaikan masalah kekurangan pekerja di Taiwan akibat pendemi yang belum juga reda.
(HNI/, 18/06)