Jakarta, LiputanBMI - Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto mengecam keras pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) melalui sejumlah media beberapa hari lalu yang mengklaim bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hasilkan remitansi sebesar Rp 128 Triliun.
Baca juga:
Kasus lain yang sering terjadi, lanjut Hariyanto, adalah penyekapan terhadap calon Pekerja Migran yang justru dilakukan oleh P3MI/PJTKI. Sehingga, banyak terjadi kasus Tindak pidana Perdagangan Orang.
“Melihat daripada sejarah migrasi, sekitar tahun 1990-an, yang awalnya migrasi berbentuk fisik, dirubah kemudian menjadi ke ekonomi. Di situlah awal mula Buruh Migran dijuluki sebagai pahlawan devisa,” terangnya.
"Aktor utama penyumbang devisa ke negara bukanlah P3MI/PJTKI, melainkan Pekerja Migran Indonesia," tambahnya.
Dengan demikian, Hariyanto meminta kepada Ketua Umum APJATI untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai menciderai perasaan Pekerja Migran Indonesia.
(JWR/IYD, 11/11)